Periode 2025–2028, berdasarkan hasil Rapat Anggota Tahunan dan Surat Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal SDPPI Nomor 066 Tahun 2025.
Pengelolaan organisasi, pelayanan anggota, dan pengembangan kegiatan usaha koperasi.
Pengawasan terhadap kebijakan, pengelolaan, dan tata kelola KOPPOSTEL.